Catatan Seputar Pemilu / Pilkada
Bismillah
Dalam rangka menyikapi pemilu (pilkada) yang akan terlaksana, maka ada beberapa catatan yg disadur dari kitab-kitab dan fatwa ulama seputar permasalahan tersebut.
Semoga bermanfaat
A. Definisi pemilu (الإنتخابات)
"Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum, maksudnya adalah proses demokrasi untuk memilih wakil rakyat / pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara dalam satu negara"
(Fahum.ac.id)
B. Selayang pandang seputar pemilu
Tidak diragukan lagi bahwa pemilu merupakan sistem demokrasi dalam suatu negara.
Sedangkan demokrasi merupakan sistem buatan Yunani kuno (yg tidak percaya tuhan) yg meyakini bahwa hukum dikembalikan kepada rakyat, rakyat yang memutuskan hukum untuk mengubah kehidupan mereka.
(حكم الشعب للشعب)
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos dan krotos yg artinya Kekuasaan yg mutlak oleh rakyat
(Wikipedia.org dan Kemendagri.go.id)
Demokrasi dalam sudut pandang Islam merupakan perbuatan kufur dan syirik, lantaran dalam Islam hukum hanya milik Allah Ta'ala sedangkan manusia apapun statusnya wajib tunduk kepada hukum Allah Ta'ala
إن الحكم إلا لله
"Sesungguhnya hukum hanya milik Allah"
[QS. Yusuf(40)]
Diantara anak dari demokrasi adalah
Demonstrasi
Pemilu
Pastinya hukum tersebut memiliki kerusakan yang sangat besar.
Para ulama menyebutkan diantara kerusakannya:
Hukum milik rakyat
Menyamakan perempuan dan laki2
Membuat kelompok dan perpecahan
Memberikan loyalitas kepada non muslim
Pemalsuan, sogok dll
Silahkan baca:
الإنتخابات و أحكامها
الإنتخابات وجهة نظرة
تنوير الظلمات
Maka pada dasarnya pemilu adalah haram dan terlarang namun para ulama membolehkan lantaran ada maslahat karena di antara prinsip dasar Islam adalah
جلب المصالح و درء المفاسد
Mengambil maslahat dan menolak mudhorrot
Syekh muqbil rahimahullah mengatakan:
"pemilu dengan cara demokrasi hukumnya haram dan tidak boleh, karena tidak memberikan syarat pada yang memilih dan yang dipilih sifat-sifat yang terdapat pada syariat sebagaimana layaknya pemimpin"
Syekh Abdul Muhsin Abbad hafidzahullah menjelaskan:
"pemilu bukan dari metode Islam yang syar'i namun ia metode yang diadopsi oleh kaum muslimin dari musuhnya... Masuk ke dalamnya apabila tidak terdapat faedah dan maslahat tidak boleh"
(انتخابات وجهة نظرة: ٢١)
Adapun kriteria maslahat yang dimaksud ada di point berikut:
C. Maslahat pada pemilu
Telah disepakati bahwa pemilu merupakan sistem demokrasi yang kufur, dan dibolehkan apabila terdapat maslahat.
Maslahat terbagi pada 3 macam:
1/ Maslahat pada pencoblosan
Niat seseorang yang memilih dan mencoblos adalah untuk merealisasikan maslahat sesuai syariat untuk manusia dan negara.
Disebutkan dalam fatwa lajnah daimah:
"Tidak boleh bagi seorang muslim mencoblosnya atau yang lainnya yang bekerja pada lembaga tersebut kecuali apabila yang mencalonkan dirinya sendiri dari kaum muslimin atau yang dipilih oleh kaum muslimin diharapkan dapat merubah hukum menjadi hukum Islam (pada negaranya)"
2/ Maslahat pemimpin yang dipilih/dicoblos
Pemimpin yang dipilih memiliki kriteria yang sesuai syariat atau paling tidak yang mendekati atau paling tidak yang paling sedikit mudhorrotnya dari yang lain.
Disebutkan dalam islam.web :
"Sesungguhnya asas pemilihan dalam Islam bagi pemimpin adalah amanat, kuat, mengemban amanah dan integritas, Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya yang paling baik kamu pekerjakan adalah yang kuat dan amanah"
[QS. al-qoshos:(26)]
Oleh karenanya wajib atas kalian memilih siapa yang layak mengemban amanah.
3/ Maslahat negara secara umum
Bahwa pemilu dapat membawa kepada perubahan dan kedamaian adapun apabila keadaan menjadi buruk maka pemilu bukanlah solusi.
Disebutkan dalam الإنتخابات و أحكامها bahwa syarat bolehnya pemilu dua:
Maslahat yang terdapat di dalamnya lebih unggul dari kerusakan, apabila kerusakannya lebih besar dari maslahatnya maka terlarang pelaksanaannya dan menjadi haram.
Pemilu merupakan jalan terbaik untuk merealisasikan maslahat syar'i, apabila terdapat yang lebih baik utama darinya maka tidak boleh berpindah drinya.
(الإنتخابات و أحكامها: ٨٠)
D. Siapa yang dapat menentukan maslahat?
Maslahat dalam bab ini di timbang dari dua sisi:
Sudut pandang agama sesuai Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman salaf
Sudut pandang politik dari pakar dan ahlinya yg objektif
Maka dari sini harus ada kerja sama antara ulama yang mumpuni dalam ilmu, pengalaman dan waro' bersama dengan pakar dan ahli politik untuk menentukan hukum. Sebagaimana kaedah:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Hukum pada satu perkara adalah sesuai dengan gambaran kasusnya
Syekh Al-bani rahimahullah mengatakan:
"kami meyakini tidak ada manusia yang sempurna dalam semua sisi maksudnya berilmu dalam semua urusan diantaranya politik
Maka yang wajib adalah tolong menolong diantara mereka yaitu antara yang menguasai ilmu politik negaranya bersama ulama yang bersandar kepada Alkitab dan as-sunah sesuai pemahaman salaf.
Pakar ahli hukum dan politik memberikan gambaran dan pemikiran mereka sedangkan ulama membangun hukum Allah Ta'ala dari gambaran tersebut dengan hujjah yg kuat"
(فقه الواقع:٥)
Ustad Abdul hakim Abdat hafidzahullah pernah menjelaskan:
"Bahwa yang dapat menentukan hukum pemilu ikut atau tidak adalah yg terkumpul tiga hal:
Ilmu yang mumpuni
Mengetahui politik negaranya
Dapat menimbang maslahat dan mudhorrot
Maka merekalah yg dapat menentukan maslahat bukan orang awam atau penuntut ilmu yang belum mumpuni dan orang2 yg taqlid semata.
E. Hukum pemilu
Para ulama khilaf seputar hukum Pemilu, terdapat dua pendapat:
(1) Tidak boleh, ini pendapat syekh muqbil, syekh Soleh Al Fauzan, Mahmud Syakir, Muhammad Abdullah al-Imam.
Dalilnya:
Pemilu tidak ada dalilnya dan tidak dikenal oleh umat Islam pelaksanaannya
Banyaknya mafsadat seperti membuat kelompok, perpecahan, penipuan dll
Pemilih dan yang dipilih tidak memenuhi syarat syar'i
Persamaan antara suara orang bodoh dan alim, fasiq dan Sholeh
Pemilu bersumber dari orang kafir
(2) Boleh, ini pendapat jumhur ulama diantaranya Syekh bin baaz, Ibnu Utsaimin, syekh Al-bani, syekh Abbad dll
Terdapat maslahat yang besar pada kaum muslimin
Memilih mudhorrot yang kecil
Satu-satunya jalan untuk memilih pemimpin dalam satu negara
Pemimpin tetap sah walaupun diangkat dengan cara yang tidak syar'i
Pendapat yang kuat Wallahu Wa'lam
Bahwa hukum mengikuti pemilu boleh namun dengan syarat yaitu:
Apabila dibutuhkan
Memilih yang paling banyak maslahat
Maslahat lebih besar dari kerusakannya
Satu-satunya cara yang paling ampuh untuk menentukan pemimpin dan tidak ada yang lain
(Baca :
الإنتخابات و أحكامها
الإنتخابات وجهة نظرة
islam.web)
F. Pembagian manusia pada pemilu
Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan dalam risalah khilaf asbabuhu:
"Bahwa manusia dalam menyikapi khilaf terdapat 3 kelompok:
1/ Ulama Rabbani
2/ Penuntut Ilmu
3/ orang awam"
Maka dari uraian diatas bahwa manusia sesuai tingkatan dalam menyikapi hal ini
yang pertama mereka ulama robbani memiliki ilmu yg mumpuni dapat menimbang maslahat dan mudhorrot serta mendengar langsung gambaran dari ahlinya. Merekalah panutan dan perkataannya yang dijadikan landasan dalam perkara kontemporer
Yang kedua orang awam yang perkataannya tidak dapat dijadikan landasan maka mereka taqlid dengan pendapat ulama yg terpercaya dan terdapat amanah ilmiyyah
Yang ketiga para penuntut ilmu dalam dua keadaan:
apabila ia dapat menimbang seperti membuat bahats ilmiyyah kemudian menimbang maka ia boleh memperkuat pendapatnya baik mencoblos atau tawaqquf (tidak mengambil sikap) dalam bab ini
Apabila ia tidak bisa mempelajari secara detail dan menimbang maka cukup baginya mengikuti arahan dari ulama setempat dalam pendapat ini dan tidak membahas permasalahan ini lantaran bagaimana ia bisa menjelaskan kepada orang lain tentang permasalahan tersebut sedangkan ia pribadi tidak mengetahui hukumnya dan rujukan secara ilmiyyah
G. Solusi
Solusi dari permasalahan ini dalam beberapa point':
1/ Bahwa perkara ini merupakan perkara ijtihadiyyah yang dipersembahkan oleh para ulama maka diantara adab penuntut ilmu adalah
رحابة الصدر عند مسائل الخلاف
Berlapang dada dalam perkara khilaf
2/ Yang terpenting bagi penuntut ilmu adalah dua
apabila ia mengambil sikap dan pendapat maka bangun diatas ilmu dan hujjah yang kuat
apabila ia tidak mampu dan ragu maka tawaqquf karena pendapat ia akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah Ta'ala
و لا تقف ما ليس لك به علم إن السمع و البصر و الفؤاد كل أولئك كان عنه مسؤولا
"Janganlah kalian mengambil sikap yang kalian tidak memiliki ilmu, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati akan diminta pertanggung jawabannya"
Sebagian keutamaan salaf:
فإنهم عن علم وقفوا و ببصر نافذ كفوا
"Sesungguhnya mereka (kaum salaf) mengambil sikap di atas ilmu dan dengan pandangan yang tepat berhenti"
3/ Bahwa pemilu bukan merubah segalanya ia hanya sebatas mengambil maslahat yang ada pada hukum sesuai sudut pandang ulama setempat adapun da'wah salafiyah tetap menjunjung tinggi perubahan dengan TAUHID dan KALIMAT LAA ILAHA ILLA LLAH
4/ Bahwa konsep ahlus Sunnah sangat jelas perubahan pada pemimpin adalah sesuai keadaan rakyat lantaran Allah akan memberikan pemimpin sesuai dengan bentuk rakyatnya
و كذلك نولي بعض الظالمين بعضا بما كانوا يكسبون
"Begitu pula kami jadikan orang2 dzalim pemimpin bagi yang lainnya dengan sebab apa yang mereka kerjakan"
Para ulama sepakat dengan perkataan:
كما تكونوا يولى عليكم
"Sebagaimana kalian maka seperti itu pemimpin kalian"
أعمالكم اماركم
"Amalan kalian adalah sebab pemimpin kalian"
(Baca risalah kama takunu yuwalla Alaikum syekh Abdul Malik hafidzahullah)
Kalau kita mengetahui ini maka tidak akan sibuk dengan pemilu
5/ Bahwa sebagian para nabi hidup dibawah kekuasaan orang-orang dzalim dan kufur
Nabi Musa dibawah kekuasaan Fir'aun
Nabi Ibrahim dibawah kekuasaan namrud
Nabi Muhammad Sallallahu alayhi wasallam berada dibawah kekuasaan kuffar Quraisy
Namun tidak diantara mereka yang ingin merebut kekuasaan tersebut tetap fokus pada TAUHID dan mengembalikan Manusia menyembah Allah Ta'ala...
Maka manhaj para nabi dan pondasi da'wah salafiyah adalah fokus menyebarkan tauhid dan memberantas kesyirikan dan ini paling utama
Adapun prinsip da'wah harokah mengejar kekuasaan dan kursi dengan memakai kaedah yahudi zionis:
الغاية تبرر الوسيلة
Tujuan menghalalkan semua sarana
Semoga goresan ini bermanfaat.