Tanya Jawab Hukum Pemilu
Pertanyaan
1. Saya akan memilih kepala daerah dengan mencoblos semuanya, karena tidak ada yang saya sreg untuk menjadi pemimpin. Alasan saya mencoblos semuanya agar surat suara saya tidak disalahgunakan dan saya tetap menggunakan hak suara saya. Apakah ini termasuk golput? Apa hukumnya ini dalam Islam?
2. Salah satu dari calon kepala daerah tersebut beragama bukan Islam. Jika saya memilih ketiganya, maka saya turut menyumbang suara juga kepada calon kepala daerah tersebut. Sama dengan poin nomor 1, saya juga menanyakan hukum hal ini dalam Islam
Syukron, Ustadz..
Jawaban
Bismillah
Hal pertama yang patut diketahui adalah hukum coblos/ pemilu dan pilkada beserta dalil baik dari sisi maslahat dan mafsadat
Para ulama khilaf hukum pemilu:
[1] Tidak boleh, ini pendapat syekh muqbil, syekh Soleh al-fauzan, syekh Mahmud Syakir, syekh Muhammad Al-iman
Dalilnya:
Pemilu tidak ada dalilnya dan tidak dikenal oleh umat Islam pelaksanaannya
Banyaknya mafsadat seperti membuat kelompok, perpecahan dll
Pemilih dan yang dipilih tidak memenuhi syarat syar'i
Persamaan antara suara orang bodoh dan alim, fasiq dan Sholeh
Pemilu bersumber dari orang kafir
[2] Boleh, ini pendapat jumhur ulama diantaranya syekh bin baaz, Ibnu Utsaimin, syekh Al-bani, syekh Abbad dll
Dalilnya:
Terdapat maslahat yang besar pada kaum muslimin
Memilih mudhorot yang kecil
Satu-satunya jalan untuk memilih pemimpin dalam satu negara
Pemimpin tetap sah walaupun diangkat dengan cara yang tidak syar'i
Pendapat yang kuat Wallahu Wa'alam
Bahwa hukum pemilu boleh namun dengan syarat yaitu:
Apabila dibutuhkan
Memilih yang paling banyak maslahat
Maslahat lebih besar dari kerusakan
Satu-satunya cara yang paling ampuh untuk menentukan pemimpin dan tidak ada cara yang lain
Rujukan:
الانتخابات و أحكامها
الانتخابات وجهة نظرة
Maka dari ulasan di atas yang anda lakukan adalah dua hal:
[1] Bertanya kepada ustad setempat yang mumpuni dalam hal ini karena ketentuan maslahat dan mafsadat dikembalikan kepada ahli ilmu di daerah tersebut bisa jadi ia mengetahui diantara pemimpin ada yang dapat membawa kebaikan pada da'wah salafiyah
Kalau dijawab oleh ahli ilmu setempat maka cukupkan dengan fatwa tersebut lantaran itu termasuk dari mengamalkan firman Allah:
"Bertanyalah kepada ahli dzikri (ilmu) apabila kalian tidak mengetahuinya"
[QS. An-nahl(43)]
[2] Apabila tidak ada ahli ilmu yang dapat menjawab atau terdapat keragu²an maka lebih baik ditinggalkan dan tidak coblos sam sekali
Dan ini juga pendapat ulama serta mengamalkan firman Allah Taala
"Janganlah kalian mengambil sikap yang kalian tidak memiliki ilmu, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati akan diminta pertanggungjawabannya"
[QS. Al-isro'(36)]
Ini juga termasuk waro' sebagai tanda baiknya agama seseorang sebagaimana dalam hadits:
و خير من دينكم الورع
"Dan yang paling baik dari agama kalian adalah sifat waro'"
[HR. Thobroni dihasankan oleh Albani]
Wallahu wa'alam
Semoga bermanfaat